IDNNEWS.CO.ID, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.
Penutupan ini sesuai surat edaran bernomor 6 tahun 2025 terkait antisipasi permasalahan untuk mendukung kondusifitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat islam selama bulan suci Ramadhan. Dan mulai diberlakukan terhitung 1 Maret hingga April 2025 mendatang.
Selain itu, Bupati Aneng juga akan mengatur aktifitas jual beli minuman berakohol (mikol) guna mencegah terjadinya warga yang mabuk-mabukan selama berlangsung ibadah puasa.
“Sementara untuk rumah makan ataupun warung kopi, diperbolehkan buka dengan memperhatikan toleransi bagi umat islam yang berpuasa,” ujarnya.
Sebagaimana ketahui, ada 10 tempat hiburan malam yang tersebar di 3 pulau besar yaitu Siantan, Jemaja dan Matak.
Di Siantan sendiri yang merupakan pusat pemerintahan ada tiga THM yang beroperasi antara lain Hello Kitty, Cafe Iwan dan Anambas Inn.
Selain itu, Bupati Aneng juga meminta kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong untuk menggantinya. Ataupun tidak menggunakannya guna memberikan rasa nyaman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.
“Agar saudara kita yang muslim dapat tenang menjalankan ibadah,” pungkas Aneng. (***)