IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi menonaktifkan sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, setelah muncul dugaan praktik pungutan liar terhadap turis asing yang melibatkan petugas imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Ujo Sujoto mengatakan, pihaknya menarik Hajar Aswad ke kantor pusat untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan ditarik sementara ke kantor pusat untuk pemeriksaan,” ujar Ujo dikutip dari Antara, pada Minggu (5/4/2026) lalu.
Imigrasi juga menonaktifkan seorang petugas berinisial JS yang diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap wisatawan mancanegara di pelabuhan tersebut.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum mengeluarkan pernyataan terkait pencopotan sementara Hajar Aswad.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Kepulauan Riau Lagat Siadari menilai, langkah ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan keimigrasian di Batam. Ia menyatakan pihaknya akan memantau seluruh tahapan layanan, termasuk paspor dan visa.
“Semua terkait pelayanan keimigrasian akan kami lihat,” kata Lagat.










