BSP Pertegas Komitmen dalam Pemenuhan Hak Warga di KEK Tanjung Sauh

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Kawasan Industri Tanjung Sauh merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Batam serta Kepulauan Riau.

Perannya yang krusial dengan ditetapkannya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024.

Inisiatif yang diprakarsai oleh PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) yang merupakan anak usaha Panbil Group ini berlokasi di Pulau Tanjung Sauh, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan target pengembangan lahan seluas 840,67 hektar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kehadiran SEZ Singapura-Johor: Peluang Baru bagi Pengembangan KEK di Batam

Salah satu tujuan utama PSN adala,h untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terpusat di kota-kota besar tetapi juga menjangkau daerah-daerah terpencil.

Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan melalui manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan oleh proyek-proyek infrastruktur.

Panbil Group, melalui anak perusahaannya PT BSP selaku pengelola dan pengembang PSN dan KEK Tanjung Sauh, berkomitmen penuh pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada aspek sosial dan lingkungan.

Sebelum memulai proyek, PT BSP telah melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mendapatkan persetujuan lingkungan untuk mengidentifikasi potensi dampak dan merencanakan langkah mitigasi.

BACA JUGA:  SKK Migas dan KKKS Wilayah Kepri Dukung Pembentukan Forum TJSLP di Kepulauan Anambas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *