BPS: Sensus Ekonomi 2026 Penting untuk Memotret Perubahan Ekonomi Indonesia

Data Sensus Ekonomi Jadi Dasar Kebijakan

Edy mengingatkan, perubahan struktur ekonomi yang tidak diikuti dengan pembaruan data dapat membuat pemerintah dan pelaku usaha mengambil keputusan berdasarkan kondisi masa lalu.

Padahal, kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terus berkembang.

Pemerintah, khususnya, membutuhkan data terbaru untuk menentukan arah kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal tersebut termasuk dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Investasi Batam Melonjak 62,75 Persen pada Semester I 2026, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja

Tanpa data yang menggambarkan kondisi terkini, pemerintah akan kesulitan mengetahui karakteristik, tantangan, serta kebutuhan pelaku usaha secara akurat.

Sensus Ekonomi Digelar Setiap 10 Tahun

Selain didorong oleh perubahan ekonomi, pelaksanaan Sensus Ekonomi juga memiliki dasar hukum.

Edy menjelaskan bahwa kegiatan sensus ekonomi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Dalam Pasal 8 UU tersebut disebutkan bahwa sensus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 tahun.

Dengan demikian, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui data perekonomian, tetapi juga merupakan bagian dari amanat regulasi.

“Undang-undang mewajibkan, dan kebutuhan juga mengharuskan. Jadi, di samping regulasi, ada faktor kebutuhan,” tegas Edy.

BACA JUGA:  HM Rudi Disambut Hangat Ribuan Jemaat Pesta Puncak Tahun HKBP

Melalui Sensus Ekonomi 2026, BPS diharapkan dapat memperoleh gambaran terbaru mengenai kondisi dan perkembangan kegiatan ekonomi Indonesia. Data tersebut nantinya menjadi salah satu pijakan penting bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam membaca perubahan ekonomi serta menentukan langkah ke depan.

SUMBER: KOMPAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *