Selain itu, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi. Melalui langkah-langkah tersebut, tujuan penguatan industri BPR dan BPRS diharapkan dapat dicapai.
Untuk mendukung lebih jauh penguatan peran perbankan di daerah, OJK senantiasa mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di bawah BPD.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional.
Bersama para pemangku kepentingan terkait, OJK akan senantiasa mendukung implementasi Roadmap melalui berbagai upaya strategis agar industri BPR dan BPRS tumbuh semakin baik dan memiliki peran optimal untuk ikut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (***)









