BPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah di Bekasi

Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar
Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, melayangkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Drs. H. Karyoto, S.I.K., terkait laporan polisi yang mandek di Sat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Dalam surat tersebut, Rahmad Sukendar menyoroti Laporan Polisi Nomor LP/B/3049/XI/2022/SPKT Polres Metro Bekasi tertanggal 22 November 2022 yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan tersebut diajukan oleh Hj. Bay Maria Ulfah, yang mengaku sebagai korban dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan 263 KUHP.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Marlin Agustina Rudi Beri Motivasi Siswa SMA di Bintan: Teruslah Belajar dan Jaga Akhlak

“Hj. Bay Maria Ulfah melaporkan kepada kami karena merasa proses hukum atas laporannya tidak berjalan dengan semestinya. Kasus ini sudah hampir satu tahun tanpa kejelasan, padahal menyangkut dugaan mafia tanah yang merugikan korban secara materiil maupun hukum,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Sabtu (1/2/25).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar
Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar

Lebih lanjut, ia meminta Kapolda Metro Jaya turun tangan langsung agar kasus ini tidak berlarut-larut. Menurutnya, penanganan kasus ini harus menjadi prioritas mengingat banyaknya kasus serupa yang melibatkan mafia tanah di berbagai daerah.

“Kami berharap Kapolda Metro Jaya segera memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa aparat penegak hukum tidak serius dalam menangani laporan masyarakat, terutama terkait mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak,” tegasnya.

BACA JUGA:  Publik 'Jatuh Hati' Dengan Abdul Razak dan Sri Suwanto di Pilgub Kalteng 2024

Surat ini juga ditembuskan kepada Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Irwasda Polda Metro Jaya sebagai bentuk pengawasan agar laporan ini tidak diabaikan.

“BPI KPNPA RI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi Hj. Bay Maria Ulfah serta korban mafia tanah lainnya,”tutup Rahmad Sukendar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *