BP Batam Catat Ada 2.162 Permohonan Perpanjangan UWT dari Warga di 2024

Layanan BLINK dari BP Batam guna memberikan kemudahan untuk warga kemudahan kepada dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).
Layanan BLINK dari BP Batam guna memberikan kemudahan untuk warga kemudahan kepada dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah membuka layanan BP Batam Layanan Keliling atau BLINK. Dimana layanan BLINK ini, merupakan layanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Tercatat, sepanjang tahun 2024 BP Batam telah menerima 2.162 permohonan untuk perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT). Dimana pengajuan ini, bisa dilakukan warga baik secara online maupun offline.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait aat dikonfirmasi KE Groups pada Rabu(8/1/2025) pagi membenarkan hal tersebut. Dan bagi BP Batam, Blink merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BP Batam dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Muhammad Rudi Bentuk Tim Terpadu Tangani Persoalan Buaya Pulau Bulan

Dan di tahun 2025 ini, BP Batam menargetkan 2.200 permohonan baru di seluruih Kota Batam.

Layanan BLINK dari BP Batam guna memberikan kemudahan untuk warga kemudahan kepada dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).
Layanan BLINK dari BP Batam guna memberikan kemudahan untuk warga kemudahan kepada dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).

“Iya benar, di sepanjang tahun 2024 ada 2.162 permohonan dari warga melalui BLINK. Baik itu melalui offline maupun online,” terangnya.

Pihaknya juga menegaskan, untuk melakukan perpanjangan UWT ini sangatlah mudah. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan tiga persyaratan, yakni membawa Fotocopy KTP, PBB dan sertifikat rumah.

Kemudian, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas di loket layanan BLINK.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan layanan yang kami berikan,” imbuhnya.

Selain program BLINK, BP Batam juga sudah mempunyai aplikasi berbasis online melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan.(iman)

BACA JUGA:  Cagub Muhammad Rudi Komitmen Tingkatkan PAD Provinsi Kepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *