Berbesar Hati dan Demi Kemanusiaan, PT MEG Cabut Laporan Penganiayaan Karyawannya di Mapolresta Barelang


IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA
– Korban penganiayaan yang dialami oleh karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu yang lalu mendatangi Mapolresta Barelang, Kamis (13/2/2025) sore.

Korban yang bernama Rekki (20) dan didampingi Komisaris PT MEG, Vernaldi Anggada datangi Mapolresta Barelang dengan maksud tujuan untuk mencabut Laporan Polisi (LP) yang dilaporkannya pasca-penganiayaan di Rempang.

“Kami memutuskan untuk mencabut laporan murni karena kemanusiaan, kemauan dari korban sendiri yang sudah berbesar hati untuk memaafkan,” kata Vernaldi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Realisasi Investasi di Kepri Capai Rp47,26 Triliun dari 14.336 Proyek

Lanjutnya, korban yang merupakan karyawan PT MEG, mengambilkan keputusan ini tidak ada paksaan dari pihak siapapun.

Vernaldi juga mengakui, bahwa setelah kejadian dan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit, Rekki membuat laporan ke Polresta Barelang.

Namun dengan berjalannya waktu, kita tidak menyangka dan berujung yang menjadi tersangka ialah Mak Awe yang mana kita menganggap sebagai orangtua kita sendiri.

“Hal ini yang menggugah hati Rekki untuk mencabut laporan nya, karena tidak menyangka berujung orangtua kita sendiri yang menjadi tersangka dan mengingat sebentar lagi kita dari umat muslim memasuki bulan suci ramadhan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Grand Mercure Batam Centre Berbagi Berkah Ramadan dengan Panti Asuhan Muhabbatul Haq di Tanjung Uma

Rekki akan mencabut laporan atas peristiwa yang menimpanya dan akan mengikuti proses pencabutan laporannya.

“Dari perusahaan juga mengakui sangat bangga terhadap Rekki, karena sudah berbesar hati untuk memaafkan oknum-oknum yang membuat dirinya tak sadarkan diri dan juga melupakan kejadian yang menimpanya,” pungkasnya.(***/ra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *