Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Nilainya Rp15,2 Miliar

“Untuk titik razia paling banyak di Kabupaten Bogor, karena kami lakukan penindakannya di tempat distribusi, di jasa titipan,” imbuhnya.

Rokok Ilegal Dinilai Tekan Industri Kecil

Sementara itu, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Galih Elham Setiawan mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan bukan berasal dari industri rumahan atau home industry.

Menurutnya, sebagian barang bukti merupakan rokok yang diproduksi menggunakan mesin atau sigaret kretek mesin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dukung Arus Mudik Lebaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur

“Yang ada di depan ini semua sebenarnya bukan home industry. Jangan sampai salah ya, karena rokok ilegal ini dibuat menggunakan mesin, jadi sigaret kretek mesin,” kata Galih.

Galih menilai keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga dapat menekan keberlangsungan industri rokok kecil yang beroperasi secara resmi.

Menurut dia, industri rokok kecil dan home industry yang mempekerjakan pekerja pelinting dapat kehilangan pangsa pasar akibat persaingan dengan produk rokok ilegal yang diproduksi menggunakan mesin.

Jawa Tengah dan Jawa Timur Jadi Wilayah Produksi

Galih menyebut pabrik rokok ilegal kerap ditemukan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Salah satu faktor yang mendukung produksi tersebut adalah ketersediaan bahan baku tembakau di kedua wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Warga Dukung Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City

“Karena bahan baku tembakau itu banyak di Jawa, Jawa Tengah, Jawa Timur, maka yang banyak menghasilkan rokok ilegal biasanya di wilayah-wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur,” pungkasnya.

Bea Cukai Bogor pun terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi dan penjualan barang kena cukai ilegal untuk menekan peredarannya sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

SUMBER: DETIK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *