Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Senilai Rp3,76 Miliar

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Upaya penyelundupan ratusan telepon genggam tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Selasa (7/4). Penindakan ini dinilai penting untuk menjaga iklim perdagangan yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara.

Penindakan bermula dari pengawasan rutin Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.

Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak tidak bermuatan. Pemeriksaan lebih mendalam kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh pengemudi. Hasilnya, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) pada dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang ilegal.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kinerja Pengawasan 2024, BC Batam : Angka Penindakan Naik 6,12%. Selamatkan Kerugian Negara hingga Rp77 Miliar

Dari kompartemen tersebut, petugas menemukan 337 unit handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan. Barang yang diamankan terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *