Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Senilai Rp3,76 Miliar

Seluruh barang beserta satu unit truk pick-up kemudian ditegah dan disegel untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam guna pemeriksaan lanjutan. Unit K-9 Bea Cukai Batam turut melakukan pemeriksaan tambahan dan memastikan tidak terdapat indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor.

Secara ekonomi, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta dari sisi bea masuk dan pajak. Penindakan ini dinilai penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi pelaku usaha resmi dari praktik perdagangan ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur penyeberangan yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu keluar barang ilegal.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Minta Perbankan Miliki Kewajiban Kecukupan Likuiditas. Ini Aturannya

“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *