Bawaslu Kepri: Laporkan Jika Menemukan Praktik Politik Uang ke 081371517020

IDNNEWS.CO.ID, BATAM- Sebagai bentuk memperkuat konsolidasi guna mencegah praktik politik uang di momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menghimbau warga untuk berperan aktif dalam melaporkan adanya pelanggaran.

“Biasanya, masa tenang dijadikan sebagai momen bagi-bagi uang oleh oknum tertentu. Untuk itu, kami menghimbau masyarakat untuk cerdas dan cermat untuk mengantisipasi hal tersebut,” terang Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, Selasa(26/11/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra

Oleh karena itu, tambahnya, jika menemukan adanya praktik politik uang Bawaslu menghimbau masyarakat untuk melaporkannya secara langsung dengan menghubungi nomor 081371517020.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Muhammad Rudi Sukses Bawa Ekonomi Batam Bangkit Lebih Cepat

“Laporan langsung ke kami dengan menghubungi nomor tersebut, serta melengkapi dengan baik berupa dokumen, bukti foto ataupun video ke kami dengan menghubungi 081371517020. Dan identitas pelapor akan kami jaga dan rahasiakan,” tambah Zulhadril Putra

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan politik uang kepada Bawaslu, sebagai pihak yang memimpin pengawasan pelanggaran tersebut.

“Jika melihat aktivitas money politik, masyarakat dapat langsung melapor ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

“Mari kita dukung penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan mengawasi praktik money politik. Jika menemukan indikasi, laporkan segera ke kami,” tutupnya.(Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *