Bawa Uang Tunai Rp100 Juta ke Luar Negeri? Simak Aturan Bea Cukai dan Ancaman Dendanya

Menurutnya, kewajiban pelaporan merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk menciptakan transparansi arus uang lintas negara.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan uang tunai untuk tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme, sekaligus mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan nilai tukar rupiah.

Tidak hanya uang tunai, aturan tersebut juga mencakup berbagai instrumen pembayaran lain seperti bilyet giro, cek atas bawa, cek perjalanan, surat sanggup bayar, hingga sertifikat deposito.

Bacaan Lainnya

Setiawan mengingatkan, pelaku perjalanan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif sebesar 10 persen dari total nilai uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, dengan nilai maksimal Rp300 juta.

Ketentuan mengenai pembawaan uang tunai tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.

Pos terkait