Pada SERAMBI 2026, BI juga menaikkan batas maksimal penukaran per orang dari sebelumnya Rp4,3 juta menjadi Rp5,3 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama untuk pecahan kecil yang lazim digunakan saat Ramadhan dan Lebaran.
Di saat yang sama, BI Kepri mengimbau masyarakat agar menukar uang secara bijak dan secukupnya. Rony menekankan pentingnya memanfaatkan transaksi non-tunai dan pecahan besar demi efisiensi.
“Kalau terlalu banyak pecahan kecil justru merepotkan. Ke depan, transaksi akan semakin praktis dengan uang pecahan besar maupun sistem pembayaran digital,” ujarnya.
BI juga memanfaatkan momentum ini untuk menarik uang lusuh dari masyarakat dan menggantinya dengan uang baru, sehingga kualitas uang yang beredar tetap terjaga. (IMAN)
