Batas Penukaran Naik ke Rp5,3 Juta, BI Optimalkan Peredaran Uang Tunai di Momentum Lebaran

Pada SERAMBI 2026, BI juga menaikkan batas maksimal penukaran per orang dari sebelumnya Rp4,3 juta menjadi Rp5,3 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama untuk pecahan kecil yang lazim digunakan saat Ramadhan dan Lebaran.

Di saat yang sama, BI Kepri mengimbau masyarakat agar menukar uang secara bijak dan secukupnya. Rony menekankan pentingnya memanfaatkan transaksi non-tunai dan pecahan besar demi efisiensi.

“Kalau terlalu banyak pecahan kecil justru merepotkan. Ke depan, transaksi akan semakin praktis dengan uang pecahan besar maupun sistem pembayaran digital,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Batam Jadi Lokus Konsultasi Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban oleh Komisi XIII DPR RI

BI juga memanfaatkan momentum ini untuk menarik uang lusuh dari masyarakat dan menggantinya dengan uang baru, sehingga kualitas uang yang beredar tetap terjaga. (IMAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *