IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Suasana ruang pertemuan sebuah hotel di Jakarta terasa hangat pada Kamis (4/9/2025) siang. Puluhan pelaku usaha, investor, dan pejabat pemerintah berkumpul dalam agenda Business Gathering.
Di antara percakapan serius mengenai peluang investasi, ada kabar besar yang membuat mata para pengusaha tertuju ke Batam: mulai tahun ini, semua perizinan dasar berusaha bisa diurus langsung di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kabar ini seakan menjadi jawaban atas keluhan klasik para investor. Selama bertahun-tahun, mereka harus bolak-balik ke berbagai instansi di Jakarta hanya untuk mengurus izin lingkungan, pemanfaatan ruang laut, hingga penggunaan kawasan hutan. Kini, cukup datang ke BP Batam, semua perizinan sudah bisa terselesaikan di satu pintu.
“Yang paling mendasar dari simplifikasi ini adalah PP 25/2025. Dengan aturan ini, Batam berwenang penuh menyelesaikan perizinan dasar dan izin usaha penunjang kegiatan ekonomi,” ujar Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar.
Langkah besar ini lahir dari dua regulasi anyar: PP Nomor 25/2025 dan PP Nomor 28/2025. Beleid tersebut tak hanya menyederhanakan jalur izin, tetapi juga memperkuat sistem digital perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA. Dengan pendekatan baru, proses izin menjadi lebih terukur, efisien, dan transparan.
Ada tiga terobosan penting yang disorot investor. Pertama, penerapan service level agreement (SLA) yang memastikan setiap izin diproses dalam batas waktu jelas.