IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Umumnya Di banyak daerah di Indonesia, pelaku usaha hanya diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dan dua pungutan itu sudah menjadi kewajiban umum yang dipahami masyarakat maupun investor.
Akan tetapi sangat berbeda di Kota Batam. Selain PBB dan BPHTB, pelaku usaha juga harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar sewa lahan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal ini terjadi karena, status tanah di Batam bukan Hak Milik, melainkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sepenuhnya berada di bawah otoritas BP Batam.


Kondisi ini pun, diakui sejumlah pengusaha hingga investor membuat biaya investasi dan operasional di Kota Batam lebih tinggi dibandingkan daerah lain, tujuan pemberian lahan murah masih harus dibebani dengan biaya disana-sini yang tidak mungkin dihindarkan.
“Ironis memang, kota yang sejak lama dipromosikan sebagai kawasan dengan keunggulan kompetitif justru membebani pelaku usaha dengan biaya tambahan,” tegas salah satu pengusaha asal Jakarta yang juga memiliki usaha di Batam saat ditemui IDNNews.co.id pada Senin (1/9/2025) pagi.