Revisi UU KADIN juga mengatur sistem keanggotaan yang lebih terintegrasi dengan ekosistem perizinan nasional. Keanggotaan KADIN diusulkan menjadi salah satu syarat administratif dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup perusahaan nasional, BUMN, BUMD, koperasi, hingga perusahaan penanaman modal asing.
Menurut Bamsoet, penguatan kelembagaan tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola organisasi, menyelesaikan sengketa internal melalui Komite Etik yang bersifat final dan mengikat, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia.
“Pada akhirnya, revisi UU KADIN diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang lebih tangguh, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan global,” pungkas Bamsoet. (***)









