Audiensi Warga Rempang dengan Pemko Batam Berakhir Tanpa Titik Temu, AMAR-GB Minta Plang HPL Dipindahkan

“Kami meminta pemerintah mengakui keberadaan wilayah adat kami. Kampung-kampung di Rempang sudah ada jauh sebelum wilayah ini masuk administrasi Kota Batam pada tahun 1999. Legalitas dan sejarah keberadaan masyarakat juga kami miliki,” ujarnya usai audiensi.

Gerisman menjelaskan masyarakat tidak menolak seluruh program pemerintah. Warga bahkan menyatakan mendukung pembangunan Sekolah Merah Putih, namun meminta lokasi pembangunan maupun pemasangan plang tidak memasuki kawasan permukiman warga.

“Kami mendukung Sekolah Merah Putih. Yang kami minta hanya papan plang yang sudah masuk kampung dipindahkan. Jangan mengganggu ruang hidup masyarakat,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif Lewat Inovasi Digital dan Blockchain

Meski telah berlangsung dialog dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Gerisman mengakui pertemuan belum menghasilkan titik temu.

“Hasilnya belum ada titik temu. Pemerintah tetap menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah dan mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah juga meminta warga menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Namun permintaan tersebut belum dipenuhi karena masih akan dimusyawarahkan bersama masyarakat.

“Kami belum memberikan dokumen itu. Kami akan bermusyawarah dulu dengan warga sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *