Lebih lanjut, Utusan menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak.
“Klien kami akan tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Kami menghormati proses hukum dan hasilnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara ini seharusnya menjadi alarm bagi para pengembang properti, khususnya PT Sinariau Terangindo, agar lebih memperhatikan prinsip keadilan dalam pengembalian dana konsumen.
“Jangan sampai pengembang mau menang sendiri. Praktik jual beli properti harus menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” tutup Utusan Sarumaha.
Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perlindungan konsumen di sektor properti, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berinvestasi atau membeli rumah di Kota Batam dan daerah lainnya. (***)










