Dalam proses transaksi, kliennya telah menyetorkan uang muka dan angsuran dengan total mencapai Rp452.400.000. Namun, ketika kondisi keuangan klien memburuk, pihak pengembang hanya menawarkan pengembalian dana sebesar 10 persen dari total uang yang telah dibayarkan.
“Tawaran tersebut kami nilai tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Klien kami telah menyetorkan hampir setengah miliar rupiah, tetapi hanya ditawarkan pengembalian yang sangat kecil,” jelas Utusan.
Alih-alih mencapai kesepakatan, PT Sinariau Terangindo justru mengajukan gugatan sederhana wanprestasi ke Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan awal, gugatan pengembang dikabulkan, sementara uang yang telah disetorkan klien Utusan tidak dikembalikan sama sekali.
“Pada putusan pertama, klien kami dinyatakan kalah tanpa adanya pengembalian dana yang sudah disetor. Ini tentu sangat merugikan konsumen,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak tinggal diam. Mereka menggunakan hak hukum dengan mengajukan keberatan atas putusan tersebut, sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata.
Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara keberatan akhirnya menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan.
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum PT Sinariau Terangindo untuk mengembalikan uang klien sebesar Rp227.400.000. Sementara itu, klien Utusan diwajibkan untuk menyerahkan atau mengosongkan rumah pada saat pengembang melakukan pembayaran pengembalian dana tersebut.
Menurut Utusan, putusan ini menunjukkan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak. Konsumen mendapatkan kembali sebagian besar hak ekonominya, sementara pengembang juga memperoleh kepastian hukum atas penguasaan kembali objek rumah.










