Sesuai ketentuan dari Bank Indonesia, jumlah uang yang dapat ditukarkan oleh setiap orang juga dibatasi. Dalam program penukaran uang menjelang Lebaran tahun ini, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5,3 juta per orang melalui aplikasi BI Pintar.
Pembatasan tersebut dilakukan agar distribusi uang pecahan baru dapat merata dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan selama periode Ramadan hingga Idul Fitri.
Momentum penukaran uang baru menjelang Lebaran memang menjadi tradisi tahunan di Indonesia. Biasanya, masyarakat mencari pecahan uang kecil yang digunakan untuk tradisi berbagi “uang Lebaran” kepada anak-anak dan keluarga.
Dengan tingginya permintaan tersebut, perbankan bersama Bank Indonesia terus menyiapkan layanan penukaran uang bagi masyarakat agar kebutuhan uang pecahan baru selama Ramadan hingga Idul Fitri dapat terpenuhi dengan baik.(Iman Suryanto)
