Alokasi Lahan Laut Batam Disorot, BP Batam Gandeng ATR/BPN Tata Ulang Kawasan Strategis

Nusron menegaskan, kawasan laut tidak dapat dialokasikan menjadi lahan sebelum melalui proses reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan, pemberian hak atas tanah hanya dapat dilakukan setelah proses reklamasi selesai dan seluruh persyaratan administratif maupun teknis dipenuhi.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan mengingat Batam merupakan salah satu daerah yang aktif melakukan pengembangan kawasan pesisir melalui reklamasi untuk mendukung investasi dan pembangunan.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pun mengingatkan agar seluruh proses pengembangan lahan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. (Iman Suryanto)

Pos terkait