Langkah penataan ulang tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendukung pengembangan kawasan pesisir Batam sebagai pusat investasi, pariwisata, dan ekonomi maritim nasional.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap adanya praktik pengalokasian lahan di kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tahapan reklamasi dan pemberian hak atas tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan terkait pengalokasian kawasan laut yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan reklamasi dipenuhi.
Menurutnya, laporan tersebut paling banyak berasal dari Batam, meski indikasi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
