Forum MPBM Kritisi PP 25, Osman: Izin dan Perizinan tak Hanya Selembar Kertas Tapi Kelangsungan Hidup Masyarakat

Dalam PP 25 disebutkan bahwa 16 sektor usaha strategis akan berada di bawah kewenangan BP Batam. Contoh sektor yang disoroti adalah reklamasi, lingkungan, pemanfaatan hutan, perizinan usaha dan sektor-sektor lain yang terkait investasi di KPBPB.

Di wilayah “hinterland” atau area di luar KPBPB Batam (seperti Belakang Padang, Bulang, serta KEK), kewenangan perizinan tetap di tangan Pemko Batam.

BP Batam mengakui bahwa pelaksanaan dan pengawasan sistem baru harus efektif dan sederhana agar tidak merugikan pelaku usaha.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ketidakpastian Regulasi Ancam Sektor Maritim, ALMI Batam Minta Perlindungan Hukum ke Kejari

Mereka juga menyebut bahwa perubahan regulasi harus dilakukan bersama kementerian/instansi agar tidak terjadi tumpang tindih interpretasi.

Di tengah persiapan SOP dan regulasi teknis, pengusaha dan publik meminta kepastian, agar tidak terjadi celah hukum maupun chaos administratif. (Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *