IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Digitalisasi layanan keimigrasian mulai memperkuat efisiensi mobilitas internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Melalui sistem All Indonesia, pemerintah mengintegrasikan proses deklarasi kedatangan penumpang luar negeri dalam satu platform yang terhubung dengan sejumlah instansi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerapkan sistem tersebut sejak September 2025 di tujuh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) internasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan prosedur kedatangan sekaligus mempercepat pelayanan bagi penumpang lintas negara.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana saat dikonfirmasi KE Group pada Senin (2/11/2026) membenarkan hal tersebut.
Dan pihaknya mengatakan All Indonesia merupakan platform deklarasi kedatangan internasional yang mengintegrasikan layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina.
Dengan sistem tersebut, penumpang tidak lagi harus mengisi sejumlah formulir secara terpisah untuk memenuhi persyaratan masing-masing instansi.
“Dampak operasionalnya mengurangi kebutuhan pengisian administrasi pada saat penumpang sudah berada di area kedatangan, membantu memperlancar alur menuju pemeriksaan keimigrasian, mendukung penggunaan autogate bagi penumpang yang memenuhi persyaratan, serta membantu petugas memperoleh data penumpang lebih awal untuk kebutuhan pemeriksaan,” kata Kharisma.
