“Kalau di kantor Pemko Batam pihak aplikator tidak hadir, maka kita akan menuju ke kantor aplikator,” tambah Djafri.
Dalam aksi tersebut, ADOB membawa delapan tuntutan utama. Beberapa di antaranya terkait persoalan tarif transportasi online yang disebut sudah berlangsung sejak September 2024 hingga kini. Mereka juga menyoroti soal perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi.
Adapun delapan tuntutan ADOB yaitu:
1. Mendesak perusahaan aplikator transportasi online untuk segera menerapkan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang tarif transportasi online di Kota Batam.
2. Meminta perusahaan aplikator untuk taat pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022.
3. Mendesak penerapan serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4).
4. Menuntut adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan aparat terkait agar regulasi benar-benar dijalankan.











