Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Sebut Pimpinan Dewan Batam ‘Gagap’ Soal Fungsi dan Kewenangan Legislatif

IDNNews.co.id, BATAM – Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan angkat bicara terkait pernyataan Ketua DPRD Kota Batam, Kamaludin yang menyatakan telah menegur Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam yang turut serta dalam Sidak lapangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah di Kota Batam beberapa waktu lalu.

Menurut Politikus Partai Gerindra ini, teguran yang disampaikan oleh Ketua DPRD Batam merupakan tindakan salah Kaprah, dan juga gagap dalam memahami Undang-Undang (UU) dan Peraturan tentang Tugas dan Fungsi Dewan.

Mengingat, dalam UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah di dalam Pasal 157 Ayat 1 (c) dinyatakan bahwa, Tugas Anggota DPRD adalah “melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota”.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ketua DPRD Iman Sutiawan Dukung Penuh Investasi yang Masuk ke Kepri
Ketua DPRD Provinsi Kepri, H Iman Sutiawan
Ketua DPRD Provinsi Kepri, H Iman Sutiawan

Oleh karena itu, tegasnya, hadirnya unsur pimpinan DPRD Batam dalam peristiwa Penimbunan Sungai di Baloi dan tidak berizinnya Cut & Fill di Botania adalah wujud pengawasan akan jalannya Peraturan Daerah (Perda).

“Dan kehadiran unsur legislatif di kota Batam dalam kegiatan tersebut merupakan Sah-sah saja dan dilindungi oleh Undang Undang,” tegasnya.

Sidak tersebut dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Perda di 2 lokasi tersebut. Dan ini adalah untuk memastikan bahwa Eksekutif dalam hal ini Walikota/Wakil Walikota Batam telah menjalankan Perda sesuai dengan yang diamanatkan.

Dan juga tindakan menegur Unsur Pimpinan juga merupakan tindakan Arogan karena Pimpinan DPRD bersifat Kolektif dan Kolegial, tidak serta merta posisi Ketua menjadi lebih tinggi.

BACA JUGA:  Semangat Perubahan Masuk ke Desa-Desa, Dukungan untuk Rudi-Rafiq Makin Kuat

“Kolegial ini kan teman sejawat bukan merasa lebih tinggi. Saya berharap polemik ini disudahi,” tegasnya.

Terakhir, Iman mengajak bahwa tindakan Walikota dan Wakil Walikota Batam dalam upaya penegakan Peraturan Daerah harus kita dukung untuk menjadikan Kota Batam yang tertib. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *