IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan atau rumah seluas 300 meter dari terpidana kasus pajak Tony Budiman yang berlokasi di Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sita eksekusi merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

“Adapun putusannya menghukum terdakwa kini terpidana Tony Budiman tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 (Rp634 miliar lebih),” tutur Harli dalam keterangan resminya pada Rabu (9/4/2025).
Harli menambahkan jika pidana denda tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.
“Sementara jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,” ucap mantan Kajati Papua Barat ini.(***)