OJK Turut Mendorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan untuk Sektor Jasa Keuangan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), asosiasi profesi bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan asosiasi terkait lainya terus mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR).

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada acara Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) dengan tema “Penerapan Internal Control over Financial Reporting dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan” yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, Senin.

BACA JUGA:  Dihadiri Ratusan Peserta Dari 42 Negara, OJK Tuan Rumah IOPS Committee Meetings

“Untuk mencegah praktik window dressing, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, yang berfokus pada penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR),” kata Sophia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Apresiasi Kinerja BI, Transaksi QRIS di Kepri Capai Rp4,10 Triliun hingga Juni 2025
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena

ICoFR sendiri menurut World Bank didefinisikan sebagai proses untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas.

Lebih lanjut, Sophia menyampaikan bahwa OJK secara berkelanjutan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan.

“Di sisi internal OJK, saat ini sedang dikembangkan peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Kedepan diharapkan implementasi ICoFR ini dapat meningkatkan stakeholder confidence bagi seluruh sektor jasa keuangan,” lanjut Sophia.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk dapat memperkuat governansi dan penegakan integritas di Sektor Jasa Keuangan Indonesia menuju penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025. (***)

BACA JUGA:  Berbesar Hati dan Demi Kemanusiaan, PT MEG Cabut Laporan Penganiayaan Karyawannya di Mapolresta Barelang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *