IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengeluarkan siaran pers pada Kamis (27/2/2025) dan mengungkapkan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah mencapai Rp269.194.173.170 untuk periode Januari 2025.
Data tersebut diperoleh dari berbagai sumber pendapatan. Antara lain, Lelang sebanyak Rp46.978.460.691, Uang: Rp21.158.327.208 , Penyelesaian UP: Rp199.904.384.196 hingga Penjualan Langsung: Rp1.153.001.083.
Selain itu, BPA juga telah melaksanakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024, 3 unit Apartemen South Hills di Jl. Denpasar Raya RT 16/RW 7, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara senilai Rp16.109.201.000.
Dalam keterangan pers tersebut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa, data dan dokumen yang disampaikan merupakan bukti nyata dari upaya pemulihan aset negara.
“Keputusan hukum yang mendasari, yakni Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Jaksa Agung, memberikan landasan hukum yang kuat bagi tindakan ini,” tegasnya.
Sebagai saksi utama dalam proses ini, Kepala BPA, Dr. Amir Yanto, turut memastikan bahwa bukti-bukti berupa data numerik dan dokumen keputusan telah dikumpulkan serta disebarluaskan secara transparan melalui siaran pers yang kini beredar di internet dan dapat diakses publik.
Tindakan pemulihan aset dan pengelolaan PNBP Kejaksaan RI ini berlandaskan pada: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024, Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024
Kedua keputusan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara, khususnya atas aset rampasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Saksi dan Bukti:
Saksi: Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung), Dr. Amir Yanto (Kepala Badan Pemulihan Aset)
Bukti:
Data pendapatan PNBP yang mencapai Rp269 miliar dengan rincian dari lelang, penerimaan uang, penyelesaian UP, dan penjualan langsung.
Dokumen keputusan hukum terkait PSP, yang menetapkan 3 unit Apartemen South Hills sebagai Barang Milik Negara senilai Rp16,109,201,000.
Kejaksaan RI menegaskan bahwa langkah pemulihan aset melalui BPA merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Dengan dasar hukum yang jelas serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan, proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. (***)