Bareskrim Polri Sita Rekening Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Tanah Pagar Laut di Tangerang

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menyita sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di Tangerang. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa dokumen penting dalam kasus ini.

“Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita sita,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (12/2).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Nilai Transaksi Aset Kripto terus Bertumbuh. 'Per Agustus Capai Rp48 Triliun'

Namun, Djuhandani tidak merinci jumlah rekening yang disita maupun nilai dana dalam transaksi tersebut. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama perbankan.

“Sementara kita ajukan juga ini ke Labfor untuk diuji,” tambahnya.

BPI KPNPA RI Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, yang mengapresiasi langkah cepat Bareskrim dalam mengusut kasus pagar laut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolri atas gerak cepat Bareskrim dalam mengungkap kasus pagar laut ini,” ujar Rahmad dalam keterangan resmi pada Kamis (13/2).

Lebih lanjut, Rahmad mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan menuntaskan penyelidikan hingga ke akar permasalahan.

BACA JUGA:  Telkomsel dan FlexTV Hadirkan Micro Drama di Indonesia

“Kami meminta agar segera ditetapkan tersangka dan diusut sampai tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *