Tersangka Dugaan Korupsi Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebanyak Rp3,75 Miliar ke Kejati Kepri

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 Miliar dari tersangka SY, yang merupakan Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (7/2/2025).

Uang sebanyak Rp3,75 Miliar ini, diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi Kuasa Hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom, S.H., M.H. didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum dan Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri, kemudian uang tersebut dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Melayu Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Kasus Bonsai yang Libatkan Istri Bupati Lingga

Bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau, yang dilaksanakan oleh PT. PELAYARAN KURNIA SAMUDRA Tahun 2015 s.d 2021 atas nama tersangka SY, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

Bacaan Lainnya

Bahwa pada tahun 2015 – 2021 PT. Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp. 6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84.

BACA JUGA:  Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polda Kepri Sukses Kumpulkan Ratusan Kantong Darah

Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yaitu sebesar Rp. 9.636.820.919,24 dan US$ 318,749.52.

Bahwa tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (***)

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka di Dugaan Korupsi LPP TVRI Kepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *