Polemik Sulitnya Bangun Masjid di Central Hills. DPR RI: MGL Jangan Lepas Tangan!

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, angkat bicara terkait keluhan yang datang dari warga Perumahan Central Hills mengenai kesulitan mereka dalam mendapatkan lahan untuk pembangunan masjid.

Keluhan ini muncul karena pengembangan Central Hills, PT Menteng Griya Lestari (MGL) selaku pemilik lahan, dan Central Group selaku pengembang dinilai terkesan lepas tangan dalam memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah diatur dalam regulasi perumahan.

“Fasilitas umum dan sosial, termasuk tempat ibadah, adalah elemen penting dalam sebuah kawasan perumahan,” sebutnya, Rabu (29/1/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Batam Jadi Lokus PKDN Sespimti Polri, Sinergi Infrastruktur dan Investasi Diperkuat

Rizki menilai, ketersediaan fasos dan fasum tidak hanya membantu menciptakan lingkungan yang sehat, tetapi juga memudahkan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kehidupan masyarakat di lingkungan hunian mereka.

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal

Dari keterangan warga, Rizki mengungkapkan bahwa PT Menteng Griya Lestari (MGL), selaku pemilik lahan dinilai tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan khususnya untuk tempat ibadah, yang menjadi hak mereka sebagai penghuni.

“Penyediaan fasilitas umum dan sosial juga harus menjadi prioritas bagi pengembang. Hal ini tidak hanya mengenai kewajiban hukum, tetapi juga tentang rasa tanggung jawab mereka terhadap kehidupan sosial masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran 2025

Dalam hal ini, Rizki mengingatkan agar pemilik lahan bersama pengembang jangan hanya fokus pada aspek komersial, tetapi juga mengedepankan aspek sosial yang memberikan kenyamanan dan kelayakan hidup bagi para penghuni.

“Baik pemilik lahan maupun pengembang. Karena mereka yang bertanggungjawab. Maka jangan lepas tangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizki juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait kewajiban pengembang dalam menyediakan fasum dan fasos.

“Pengembang yang gagal menyediakan fasos dan fasum sesuai ketentuan, seharusnya tidak lepas tangan begitu saja. Berbagai sanksi, mulai dari pembatalan izin hingga pencabutan izin usaha, harus diterapkan dengan tegas. BP Batam maupun Perkimtan Batam harus segera turun cek kembali ke lokasi. Jangan hanya menunggu keluhan begini,” ujarnya.

BACA JUGA:  BP Batam Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1446 H dan Pelepasan Calon Jamaah Haji

Rizki menyayangkan, keluhan ini muncul di permukaan publik. “Seharusnya, ini tidak terjadi. Dan bukan seharusnya warga yang selalu memohon untuk hibah lahan. Tapi pihak Pemerintah yang harusnya lebih responsif terkait fasum maupun fasos. Jangan sampai, setelah terbangun semuanya. Baru sibuk mencari titik-titik yang menjadi hak penghuni,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *