Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi di Jakarta Timur

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus korupsi di Jakarta Timur pada Kamis (23/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut jika penangkapan itu dilakukan terhadap seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan berinisial IAS (57). 

“Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” kata Harli dalam keterangannya pada Jumat (24/1/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perkuat Pengawasan dan Penegakkan Hukum, Kejagung Lakukan MoU Lintas Sektoral

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah IAS dipanggil beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun tak hadir dalam pemeriksaan tersebut. 

“Panggilan tersebut dilakukan terkait perkara dugan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2018-2021,” jelasnya.

Harli menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp867 juta. Saat diamankan, kata dia, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. 

“Saat ini, tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” katanya. 

Ia mengatakan jika melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.   

BACA JUGA:  Kejagung Ungkap Kasus Kerugian Negara hingga Ratusan Triliunan dan Sikat Oknum Jaksa 'Nakal' di 2024

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *