IDNNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam kategori rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari hasil pemetaan tersebut, didapati ada 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 17 indikator yang tidak banyak terjadi, dan 8 indikator yang belum pernah terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah menegaskan bahwa pemetaan kerawanan tersebut lakukan berdasarkan 8 variabel dan 31 indicator. Serta diambil dari 419 kelurahan/desa di 7 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan ini dilakukan beberapa hari terhitung 10 hingga 15 November 2024,” tegasnya.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan ini, tambahnya, terdiri dari penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara Pemilihan hingga ASN, TNI/Polri, logistic, lokasi TPS hingga jaringan listrik dan internet.
“Dari variable ini, diketahui ada indikator Potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Antara lain terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, Pemilih tambahan, KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas hingga kendala jaringan internet dan listrik di lokasi TPS,” terangnya.
“Dan hasil pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat penegak hukum, Pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” tambahnya.
Selain itu, tegasnya lagi, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Serta melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tutupnya. (iman)