Kejati Kepri Lakukan MoU dengan Bawaslu terkait Perdata dan Tata Usaha Negara

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri dan BPJS Kesehatan Wilayah II Provinsi Kepri.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Ketua Bawaslu Kepri, serta Deputi BPJS Kesehatan Wilayah II Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepulauan Riau, pada Rabu (9/10/2024).

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto menjelaskan, kerja sama ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata, di mana Kejaksaan berperan sebagai pengacara negara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kejari Batam Sebut Ada Dua Calon Tersangka Didugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah

Dengan MoU ini, Bawaslu dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat meminta pertimbangan dan pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha negara dari Kejati Kepri.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) yang bertujuan meminimalkan potensi pelanggaran hukum serta meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

“MoU ini akan menjadi pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi sehingga tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat berjalan lebih efektif dan terukur,” ujar Teguh.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyampaikan terima kasih atas terjalinnya kerja sama ini.

Ia berharap perjanjian ini dapat membantu Bawaslu dalam menghadapi tantangan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Aktif Melapor Jika Menemukan Pelanggaran di Pilkada Kepri

“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan segala tantangan tugas Bawaslu ke depan khususnya permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara akan dapat terselesaikan dengan baik sesuai hukum positif di negeri kita” ujarnya.

Sedangkan Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan dr. Eddy Sulitijanto Hadie menyampaikan terima kasih Kajati Kepri untuk hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan baik. Tujuan dari kegiatan ini untuk mempererat kembali hubungan silahturahmi serta terjalinnya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Kepri terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Riau.

“Diharapkan dengan adanya perpanjangan kerja sama ini dapat melanjutkan peningkatan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan selain penyelenggara negara dalam menjalankan Program JKN” ujar dr. Eddy.

BACA JUGA:  Bawaslu Telusuri Temuan Kehadiran ASN di Kampanye Paslon di Karimun

Ruang lingkup kerja sama antara Kejati Kepri, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan mencakup:

  1. Bantuan Hukum: Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mewakili pihak dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

2.Pertimbangan Hukum: Kejaksaan akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance) terkait perdata dan tata usaha negara.

3.Tindakan Hukum Lain: Kejaksaan dapat bertindak sebagai negosiator atau mediator untuk menyelesaikan sengketa antara lembaga negara dan instansi pemerintah.

Kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh para asisten, pejabat struktural, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Kepri, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *