Eddy Soeparno Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan, Target Dibahas 2026

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Rangkaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana hidrometeorologi yang melanda Indonesia menjadi alarm semakin dekatnya risiko krisis iklim. Kondisi tersebut mendorong perlunya kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan kebijakan perubahan iklim lintas sektor dan daerah.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) sebagai payung hukum untuk memperkuat kebijakan iklim nasional.

Dorongan tersebut disampaikan Eddy dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan, Kamis (17/9/2026).

Bacaan Lainnya

Forum tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, hingga Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Jatna Supriatna.

BACA JUGA:  Belajar Kaya dari Ramadan, Bedah Buku di Kurma 2026 Ajak Masyarakat Kelola Keuangan Lebih Bijak

Eddy mengatakan RUU PPIB diperlukan karena kebijakan iklim Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, dokumen ratifikasi, dan peraturan teknis.

Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan kerangka hukum yang dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas daerah.

“Krisis iklim bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Dampaknya sudah kita lihat dalam bentuk bencana, gangguan terhadap kesehatan, pangan, air, pertanian, wilayah pesisir dan berbagai aktivitas ekonomi. Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu menghubungkan antara mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan dan perlindungan masyarakat,” kata Eddy melalui keterangan resmi.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan FDA MPR menjadi kick-off untuk rangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi yang akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

Pelibatan tersebut mencakup perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, hingga masyarakat yang terdampak langsung oleh perubahan iklim.

BACA JUGA:  BI Pastikan Uang Tunai Tetap Tersedia di NTT Pascagempa Flores

Empat Pilar RUU PPIB

Eddy mengatakan RUU PPIB yang tengah didorong memiliki empat pilar utama, yakni implementasi, ekonomi, kelembagaan, dan keadilan.

Pada aspek implementasi, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Materinya mencakup target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget, mekanisme pengukuran, pelaporan dan verifikasi, serta pengaturan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur.

Sementara itu, aspek ekonomi diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim.

Materi RUU juga mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, serta instrumen lainnya yang didukung registri nasional dan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification (MRV) yang terintegrasi.

“Pada aspek ekonomi, RUU PPIB juga diharapkan memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim. Materi RUU mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon dan instrumen lainnya, yang didukung registri nasional dan sistem MRV terintegrasi. Pendanaan iklim juga diarahkan untuk melibatkan APBN, APBD, sektor swasta dan sumber pendanaan internasional,” ujar Eddy.

BACA JUGA:  Wujudkan Layanan Prima, Wali Kota Amsakar Usulkan Ranperda Adminduk

Target Pembahasan Sebelum Akhir 2026

Eddy menargetkan pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan dapat dilakukan sebelum akhir 2026.

Penyerapan aspirasi akan dilanjutkan melalui rangkaian kegiatan di berbagai daerah. Menurut Eddy, keterlibatan masyarakat, akademisi, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, serta kelompok yang terdampak langsung diperlukan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Langkah tersebut diarahkan agar RUU PPIB memiliki landasan yang kuat sekaligus mampu mengakomodasi berbagai perspektif dalam pengendalian perubahan iklim.

“MPR akan menjadi rumah kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif. Kita akan mendengar masukan dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga keuangan, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung. Masukan itu akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU ini,” jelas Eddy.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *