Bawaslu Kepri Soroti Pilkada Batam, ‘ASN Tak Netral Mencari Apa?’

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah
Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNG PINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menangani permasalahan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihanan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam.

Laporan ketidaknetralan ASN ini, berasal dari laporan relawan salah satu pasangan calon (paslon) yang melampirkan bukti berupa foto oknum lurah dan camat di Kecamatan Batuampar.

Dalam foto tersebut, tampak oknum lurah dan camat berfoto bersama calon wakil wali kota Batam, Li Claudia Chandra, dengan latar belakang yang menunjukkan simbol paslon nomor urut dua. Dimana foto ini dilaporkan diambil saat penetapan nomor urut paslon di KPU Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wakil Kepala Jabat Pelaksana Tugas Pasca-HM Rudi Cuti dari Kepala BP Batam
FOTO ASN dengan Paslon di Pilkada Kota  Batam. foto: Istimewa
FOTO ASN dengan Paslon di Pilkada Kota Batam. foto: Istimewa

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah saat dihubungi melalui sambungan telepon mengaku sangat menyayangkan adanya ketidaknetralan ASN dalam Pilkada di wilayah Provinsi Kepri.

Hal ini disebabkan, Bawaslu Provinsi Kepri serta Bawaslu di tingkat Kota dan Kabupaten telah berusaha untuk melakukan sosialisasi dan pencerahan secara langsung, maupun melayangan surat himbauan akan aturan-aturan yang arus mereka patuhi dalam pilkada kepada ASN dan Pemerintah Daerah terkait netralitas di Pilkada.

Akan tetapi, apa yang sudah dilakukan tersebut terkesan hanya formalitas dari sisi ASN. Pada prinsipnya, pihaknya mendukung semua kegiatan yang ditujukan untuk menjaga netralitas, dengan harapan kegiatan yang sudah dilakukan tidak hanya menjadi formalitas saja.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Ingin Ekonomi Kepulauan Riau Tumbuh Signifikan

Namun juga dapat diimplementasikan dalam keseharian akan sikap-sikap netralitas ASN ini. Akan tetapi, pada kenyataaannya banyak sekali ditemukan ASN yang terindikasi berafiliasi dengan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

“Tentunya kami menyampaikan, peran pencegahan ini tidak hanya ranahnya Bawaslu saja. Namun juga ada peran Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah juga harus bisa bersikap tegas terhadap ASN yang berafiliasi dengan paslon maupun partai politik tertentu,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah
Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar seluruh ASN bisa mentaati dan melaksanakan kode etik dan aturan-aturan yang sudah ‘digariskan’. Namun bukan malah menampakan diri berafiliasi dengan paslon atau parpol tertentu untuk menonjolkan diri ataupun mencari ‘sesuatu’ guna motivasi jabatan dan sebagainya.

BACA JUGA:  Wartawan di Tanjungpinang Alami Kekerasan Saat Meliput, PWI Kepri 'Kutuk Keras'

“Sampai saat ini, laporan yang masuk khususnya di Bawaslu Kota Batam sudah banyak. Satu sisi kmai mengapresiasi sikap masyarakat yang melaporan. Dan sisi lain sangat menyayangkan. Seharusnya semakin ke sini, ASN harus bisa menahan diri. Kita sama-sama tahu bahwa ASN punya hak pilih, tapi cukup tidak netralnya di bilik suara saja. Dan jangan dinampakan dalam sikap keseharian,” tutupnya. (iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *