Pertamina Batalkan Syarat Tunjukkan STNK untuk Beli BBM di SPBU

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional.

Mekanisme tersebut sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, setelah informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasinya.

Dengan demikian, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  TOP ! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memperhatikan respons serta masukan masyarakat terkait informasi yang awalnya berasal dari wilayah Sumatera Selatan tersebut.

Informasi itu kemudian meluas hingga menjadi pembahasan secara nasional dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam siaran persnya, Jumat (4/9/2026).

BACA JUGA:  Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Senilai Rp3,9 Miliar

Kebijakan BBM Akan Dikoordinasikan dengan Regulator

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator.

Koordinasi tersebut terutama dilakukan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap mekanisme penyaluran BBM dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *