Tarif Dagang AS Indonesia Jadi 10 Persen, Pemerintah Masih Kejar Angka Lebih Rendah

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan perkembangan terbaru kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Pemerintah menyebut tarif yang saat ini berlaku untuk produk Indonesia berada di level 10%, bukan lagi 18% seperti ketentuan tarif resiprokal sebelumnya.

Budi menjelaskan, tarif resiprokal Indonesia sebelumnya sempat ditetapkan sebesar 19% dan kemudian turun menjadi 18%. Namun, ketentuan tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) AS.

Setelah keputusan tersebut, pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif dasar sebesar 10% untuk seluruh negara selama 150 hari.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dampingi Warga Huntara Ketapiang, Pastikan Energi dan Bantuan Sosial Berkelanjutan

“Jadi kan resiprokal tarif setelah dianulir oleh MA, kemudian berlaku 10% selama 150 hari untuk semua negara. Itu berarti tanggal 24 Juli sudah selesai,” kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Indonesia Kena Tarif 10 Persen dalam Investigasi Section 301

Setelah masa pemberlakuan tarif dasar tersebut berakhir, pemerintah AS melakukan investigasi berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah negara.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam investigasi tersebut adalah persoalan labor force atau dugaan praktik kerja paksa dalam proses produksi barang.

Budi mengatakan, hasil kebijakan tersebut membuat sebagian negara dikenakan tarif sebesar 12,5%. Sementara itu, Indonesia memperoleh tarif sebesar 10%.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Bongkar 27 Kasus Penyelundupan Narkotika, Modus Kian Canggih dari Sol Sepatu hingga Kemasan Barang

“Yang 18% kan sudah hilang lama, diganti 10% yang 150 hari. Nah, artinya setelah tanggal 24 apalagi? Berarti kan itu sudah habis, ternyata (AS) membuat inisiasi Section 301 itu dan sudah selesai dilakukan. Yang force labor-nya kita kena 10%, beberapa negara lain sebagian besar negara lain kena 12,5%,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *