OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung September 2026, Berlaku pada Kuartal III

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada pekan kedua September 2026. Regulasi tersebut diharapkan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026 sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, UU P2SK membawa perubahan mendasar terhadap struktur kepemilikan saham BEI.

Sebelumnya, pemegang saham BEI hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa (AB) atau bersifat mutual. Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 2026, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

“Apabila sebelumnya pemegang saham BEI dibatasi hanya Anggota Bursa atau bersifat mutual, dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 diatur bahwa pemegang saham BEI dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/8/2026).

Hasan menjelaskan, saat ini OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi dan kepemilikan saham Bursa Efek sebagai amanat dari UU P2SK.

Regulasi tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan, hingga tata kelola lembaga Bursa Efek.

BACA JUGA:  Satgas PASTI Blokir Universal Peak dan BAFI Group, Masyarakat Diminta Waspada Investasi Ilegal

Selain itu, RPOJK juga akan mengatur pemisahan fungsi regulasi dengan fungsi pengembangan bisnis, mekanisme pengalihan saham, pengendalian risiko operasional, pengelolaan infrastruktur, hingga mekanisme penetapan tarif Bursa Efek.

“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut diharapkan dapat kami rampungkan sehingga mulai berlaku efektif pada kuartal III tahun 2026,” kata Hasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *