IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – TASPEN menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1,08 miliar kepada dua keluarga aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau.
Penyaluran tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan hak peserta dan ahli waris tetap terpenuhi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.
Penyerahan manfaat dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemy Franscis bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting.Penyerahan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis turut disaksikan Wali Kota Batam.
Fary menegaskan, perlindungansosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak yang menjadi bagian dari jaminan perlindungan tersebut.
“TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT),” jelas Fary.
Salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhumah Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Manfaat tersebut diserahkan kepada Ali, ayah kandung almarhumah, di Graha Kepri.










