TASPEN Salurkan Rp1,08 Miliar Manfaat JKK dan JKM kepada Keluarga ASN di Kepri

Meski baru enam bulan berstatus PPPK dan sekitar dua bulan membayar iuran sekitar Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga Rp649.564.597.

Selain itu, ahli waris juga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400 serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp312.800.

Kasus tersebut, menurut TASPEN, menunjukkan bahwa perlindungan peserta tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan hak yang telah diatur dalam ketentuan program.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jaringan Pulih Bertahap, Telkomsel Maksimalkan Layanan Komunikasi di Takengon Aceh Tengah

Sementara itu, manfaat juga disalurkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM senilai Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum.

Selain manfaat tersebut, ahli waris juga memperoleh hak atas pensiun bulanan. Anak peserta juga berpeluang memperoleh beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola Taspen Life, dengan manfaat pendidikan yang diberikan secara bertahap mulai dari jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi bagi peserta yang telah terdaftar dalam program tersebut.

BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran Pemerintah Tekan Okupansi Hotel di Batam, Industri Perhotelan Terdampak

Manfaat tersebut berlaku bagi pesertayang terdaftar sebagai peserta Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *