OJK Perkuat Regulasi Kripto dan Keuangan Digital, 22,4 Juta Investor Sudah Masuk Pasar

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional melalui pengembangan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan industri kripto, di tengah pertumbuhan pesat jumlah pengguna layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia.

Dalam Simposium Nasional Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Jakarta, Kamis (2/7/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan perkembangan teknologi finansial saat ini membuka peluang besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, namun harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan perlindungan konsumen yang kuat.

BACA JUGA:  BP Batam Gelar Peringatan Maulid Nabi, Dorong Pegawai Teladani Akhlak Rasulullah

Menurut Friderica, kemajuan teknologi seperti artificial intelligence, tokenisasi aset digital, hingga inovasi sektor jasa keuangan menciptakan transformasi besar dalam industri keuangan Indonesia. Namun di saat yang sama, regulator menghadapi tantangan menjaga integritas pasar, stabilitas sistem keuangan, serta keamanan konsumen di tengah percepatan inovasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Data OJK menunjukkan, perkembangan industri teknologi keuangan nasional mengalami pertumbuhan signifikan. Saat ini terdapat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar secara resmi.

BACA JUGA:  64 Wartawan Se-Kepri Siap Adu Strategi di Turnamen Domino Sumpah Pemuda 2025

Jumlah pengguna layanan agregasi jasa keuangan tercatat mencapai 18,29 juta pengguna, sementara total aktivitas konsumen pada platform pemeringkat kredit alternatif telah menyentuh 130,78 juta hit. Tidak hanya itu, kolaborasi antara penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dengan lembaga jasa keuangan lain meningkat menjadi 1.346 kemitraan.

Di sektor aset digital, pertumbuhan pasar juga semakin agresif. OJK mencatat hingga pertengahan 2026 terdapat 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua bursa aset digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan aset digital yang telah mendapatkan izin operasional.

Jumlah konsumen atau investor aset digital dan aset kripto nasional kini telah mencapai 22,4 juta pengguna, menunjukkan semakin besarnya penetrasi ekonomi digital dalam aktivitas investasi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  OJK Laporkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp186,52 Triliun hingga September 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *