IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga jual bahan bakar minyak (BBM) non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator dan melalui mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian harga tersebut merupakan implementasi regulasi yang berlaku sekaligus bagian dari tata kelola energi nasional untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan kepastian pasokan energi.
Menurutnya, evaluasi harga dilakukan berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah dengan tetap mengedepankan keberlangsungan distribusi BBM berkualitas kepada masyarakat.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi serta distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat,” ujar Roberth dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).










