IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan konsumen terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan pinjaman digital.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending yang terus berkembang di Indonesia.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan digital, kepercayaan publik menjadi aset utama yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi.
OJK menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan regulator sekaligus tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Dalam pengaduan tersebut, konsumen menduga adanya praktik penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK kini melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima dengan mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Dalam proses klarifikasi tersebut, OJK memberikan perhatian khusus pada sejumlah aspek penting. Di antaranya adalah kepatuhan proses penagihan terhadap regulasi yang berlaku, penggunaan kanal dan nomor resmi perusahaan saat melakukan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan perlindungan data pribadi konsumen.










