Pemko Batam Hapus Sanksi Pajak TWB 1994–2026, Kepala Bapenda Raja Azmansyah: Target Tunggakan Turun 20 Persen

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah,
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah,

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat strategi peningkatan kepatuhan pajak daerah melalui kebijakan stimulus fiskal.

Upaya ini diwujudkan lewat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2026 tentang pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi Tunggakan Wajib Bayar (TWB) periode 1994–2026.

Sosialisasi tersebut digelar di AP Premiere Hotel Batam, Selasa (14/4/2026), dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan perpajakan daerah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kilogram Sabu

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki kualitas data perpajakan daerah.

Raja Azmansyah menegaskan bahwa kebijakan stimulus pajak ini memiliki masa berlaku terbatas selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak lama dengan beban yang jauh lebih ringan.

“Perwako Nomor 14 Tahun 2026 ini berkaitan dengan pengurangan pokok pajak TWB dan penghapusan sanksinya sejak tahun 1994 hingga 2026. Ini bagian dari upaya mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan stimulus perpajakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Imbau Warga Batam Waspada Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *