10 Ribu Aduan Masuk, OJK Percepat Pemberantasan Pinjol dan Investasi Ilegal

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 953 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kuartal I 2026 atau Maret tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan pemblokiran dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.

“Ini koordinasi dengan semua kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 secara daring, Senin (6/4).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Keluhan terkait SLIK Mendominasi Laporan di Booth OJK Kepri selama GMP 2025

“Kita langsung juga blok kegiatan mereka di situs-situs mereka,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *