IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Dinamika kebijakan di kawasan Tanjung Sauh, Kota Batam, Kepulauan Riau, memunculkan kekhawatiran serius terhadap iklim investasi, di tengah ambisi menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis industri dan logistik internasional.
Kawasan seluas 840,6 hektare itu semula ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024. Namun, setahun kemudian statusnya berubah dengan diintegrasikan ke dalam skema Free Trade Zone (FTZ) melalui PP Nomor 47 Tahun 2025.
Perubahan ini dinilai berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada kepercayaan investor.
Peneliti ekonomi politik Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, menilai perubahan status tersebut bisa mengganggu keberlangsungan investasi yang sudah direncanakan.
“Investor akan merasa tidak aman dan berpotensi membatalkan investasinya. Ini tentu berdampak besar terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Gede, potensi kerugian dari ketidakpastian ini tidak kecil. Berdasarkan proyeksi pengembang, KEK Tanjung Sauh dalam lima hingga 10 tahun ke depan diperkirakan mampu menyerap hingga 366 ribu tenaga kerja. Dengan asumsi penyerapan merata, kawasan ini berkontribusi sekitar 30 ribu lapangan kerja baru setiap tahun.
Kontribusi tersebut setara dengan sekitar 0,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional setiap tahunnya. “Angka ini signifikan dan akan sangat disayangkan jika hilang hanya karena persoalan klasik ketidakpastian hukum,” tegasnya.









